Untukmelaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan : a) Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut. b) Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID _KOUUvgMSKknVVo6M8G_Ouym7DfMHslFVq742KysmnYPRGpsHT-mVQ==
Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014. Dengan tersangka IS segera disidangkan. Setelah penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. "Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Direktorat Pelanggaran HAM Berat
- Konflik Ambon adalah serangkaian kerusuhan yang diawali oleh bentrokan antarwarga di Kota Ambon, Maluku, pada 11 dan 12 September 2001. Dua kelompok massa saling menyerang dengan melempar batu, memblokir jalan, dan merusak kendaraan di sejumlah titik di Ambon. Akibatnya, terdapat tujuh orang tewas, lebih dari 65 orang luka-luka, dan ribuan orang harus mengungsi. Baca juga Depati Amir Kehidupan, Perjuangan, dan Akhir Hidup Latar Belakang Menurut pernyataan kepolisian pada 11 September 2011, kerusuhan ini bermula dari kematian seorang tukang ojek bernama Darkin Saimen. Pria ini mengalami kecelakaan tunggal dari arah sebuah stasiun televis, daerah Gunung Nona, menuju pos Benteng. Kala itu Darkin tidak dapat mengendalikan setir motornya, sehingga ia menabrak sebuah pohon. Ia kemudian menabrak rumah seorang warga bernama Okto. Sebelum sampai di rumah sakit, nyawa Darkin sayangnya tidak tertolong. Hal inilah yang kemudian memicu munculnya dugaan bahwa Darkin sebenarnya telah dibunuh. Baca juga Lafran Pane Pendidikan, Peran, dan Karyanya Dampak Akibat kematian Darkin, terjadilah pertikaian antara dua kelompok.
DidugaAda Pelanggaran HAM by Omission Terkait Konflik dengan Kariu, 26 Januari 2022 di Negeri Pelauw Maluku. by suara media indonesia. Pemerintah Negeri Kariu juga diketahui turut melaporkan perselisihan terkait kepemilikan Hak Ulayat di Ua Rual kepada Kapolda Maluku, melalui surat Nomor: 330/01/140.PNK/IV/2021 tanggal 17 April 2021, dan AMBON, – Sebanyak kurang lebih 200 orang tenaga honorer yang mengabdi pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD dr Haulussy, selama 4 bulan terakhir belum terbayarkan hak-haknya. Padahal mereka umumnya diperkerjakan sebagai tenaga inti dalam proses pelayanan medis, khususnya dalam melayani apa yang menjadi kebutuhan pelayanan rumah sakit. Sayangnya, upah mereka belum dibayarkan hingga empat 4 bulan gaji. Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Yance Wenno, SH mengaku, selaku wakil rakyat Kota Ambon, dirinya sangat menyayangkan kondisi yang dialami para tenaga honorer ini. Menurutnya, mengabaikan hak-hak para tenaga honor ini sudah masuk dalam proses pelanggaran hak asasi manusia HAM. Mereka lanjut Wenno, membiarkan banyak orang menderita dalam banyak hal dan ini tidak boleh dibiarkan. “Jadi ini sebuah proses pelanggaran terhadap hak asasi manusia HAM dan keterlambatan terhadap hak-hak honorer tentu membuat mereka menderita, apalagi ditengah kondisi perekonomian yang lagi tidak stabil saat ini. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap aspek kehidupan, “tandas wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Dapil Kota Ambon ini kepada awak media di gedung DPRD Maluku Karpan Ambon, Senin 13/03/2023 sore. Menurut Yance Wenno, jika memperkerjakan orang, RSUD Haulussy harus mampu membayarkan para tenaga honorer, apalagi ini sudah memasuki bulan ketiga. Dan kondisi ini, bisa memungkinkan bagi para tenaga honorer untuk menempuh langkah hukum. “Semua orang yang berkerja di semua instansi, termasuk RSUD, ini patut disesalkan dan mempekerjakan orang upahnya harus dibayarkan, ini bagian “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” secara hukum mereka bisa menuntut pemerintah karena pemerintah mempekerjakan orang dan menggunakan tenaganya tidak memenuhi hak-hak mereka, ” tegasnya. Sementara itu, Komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan, mengungkapkan, jika persoalan yang tengah dihadapi rumah sakit milik pemerintah daerah Maluku ini, telah ditangani para pimpinan DPRD Maluku. “Persoalan RSUD Haulussy telah ditangani oleh pimpinan dan sebaiknya ditanyakan kesana, saya sudah jenuh dengan para pengelolahnya, “ujar anggota Komisi IV DPRD Maluku, Ibu Tien Renyaan ketika ditanyai seputar masalah menagemen RSUD dr Haulussy. Disinyalir ketidakpatuhan dari Direktur RSUD Haulussy, dokter Zainuddin, tidak terlepas dari kesepakatan awal seputar pembayaran hak-hak pegawai dari dana Rp 38 Milyar yang hingga kini belum direalisasikan pihak managemen. Semestinya dana yang diperuntukan bagi pembayaran tenaga medis pasca covid 19, sudah bisa dicairkan dan dibagikan kepada petugas medis yang berhak menerimanya. Namun saran dan pertimbangan Komisi IV nampaknya diabaikan sang Direktur Zainuddin, bahkan terakhir malah melobi komisi untuk pembagiannya 6040 tapi usaha itu, dimentahkan komisi. Ini belum termasuk dengan tenaga honorer yang belum memperoleh hak-haknya selama empat bulan gaji. Sementara hutang piutang dengan pihak ketiga juga belum dibayarkan, yakni berupa; obat-obatan, oksigen, bahan medis habis pakai termasuk bahan cuci darah. Meski begitu, direktur malah disibukan dengan urusan keberangkatan keluar daerah. Yance Wenno menegaskan, jika semua persoalan itu tidak tuntas ditangani, maka yang bersangkutan sebaikanya diproses hukum. L05 PeristiwaPaniai 2014 Pelanggaran HAM Papua Makassar. Media Indonesia • 07 Juni 2022 15:08. Makassar: Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua yang terjadi 2014. Tersangka IS merupakan anggota TNI yang telah dipecat. Kasus Pelanggaran Ham Yang Terjadi Di Maluku – 2 Tujuan Pembelajaran Siswa dapat menjelaskan pelanggaran HAM dan pengertian pelanggaran HAM. Terjadi di Indonesia Siswa dapat mempresentasikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia Siswa dapat mempresentasikan hasil analisis berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia dalam bentuk gambar, tulisan dan lisan Siswa dapat mempresentasikan hubungan antar pelanggaran HAM. dan faktor sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia 4 PENGERTIAN HAM HAM adalah hak fundamental atau hak dasar yang melekat pada diri manusia karena manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan bersifat universal dalam arti tidak mengenal batas usia, jenis kelamin, negara, kasta. Agama dan budaya bertujuan untuk menjamin adanya harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungan. John Locke Individu pada dasarnya adalah makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati, termasuk hak untuk hidup, hak untuk kebebasan dan hak untuk memiliki properti. Hak ini tidak diperebutkan atau mutlak. UU no. 39 Tahun 1999 seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi harkat dan martabat kemanusiaan. Bangga dan menghargai Prof. Tuan Koentjoro Poerbapranoto hak bersifat fundamental, yaitu hak yang melekat pada diri manusia dalam kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karenanya bersifat sakral. Anak Alami Kekerasan Seksual Hingga Tewas Di Kepulauan Aru RN. 26 Tahun 1998 Pengadilan HAM UU No. 5 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan dan Pembunuhan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, No. 26 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berekspresi Di Depan Umum 9 Tahun 1999 UU Perlindungan Konsumen No 40 Tahun 1998 40 Tahun 1999 UU No 23 Tahun 2006 UU Pers No 23 Tahun 2006 UU Perlindungan Anak No 2006 UU Perlindungan Anak No 13 Tahun 2006 tentang Saksi dan Hak politik, hak ekonomi, hak milik, hak persamaan hukum, hak sosial dan budaya, hak asasi manusia dan perlindungan dalam proses pengadilan. UU no. Menurut pelanggaran HAM. 39 Tahun 1999 tentang Pasal 1 No. 6 Hak Asasi Manusia, adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang, termasuk penyelenggara negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau lalai, yang secara melawan hukum membatasi, merintangi, membatasi hak asasi manusia seseorang atau kelompok. adalah atau membatalkan. Masyarakat dijamin oleh undang-undang ini dan tidak takut tidak mendapatkan ganti rugi hukum yang adil dan layak berdasarkan sistem hukum yang berlaku. 9 Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain dikenal dengan pelanggaran HAM horizontal. PELANGGARAN HAM Pelanggaran HAM dikenal dengan pelanggaran HAM vertikal. Asuro Malang Desak Kasus Munir Sebagai Pelanggaran Ham Berat Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kejahatan Umum Penyerangan Pelecehan Penghinaan Kejahatan Luar Biasa Genosida Kejahatan terhadap kemanusiaan pemusnahan, perbudakan, depopulasi, dll. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, suku, atau agama. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan serangan meluas atau sistematik dimana serangan tersebut diketahui langsung ditujukan kepada penduduk sipil. Pemusnahan melibatkan tindakan penderitaan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan sejumlah penduduk. Perbudakan termasuk perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak-anak. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. Peristiwa Tanjung Priok 1984 Peristiwa Aceh Kasus Pembunuhan Mersinah 1993 Kasus Pembunuhan Wartawan Udin 1996 Tragedi Trishakti dan Semangi 1998 Kekerasan pasca pemungutan suara di Timor Timur 1999 Konflik di Timor Timur 1999 Antar-Kalimantan Barat – Konflik agama di Maluku dan Sulawesi Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Dari Kasus Marsinah Hingga Tragedi Trisakti Indonesia memiliki banyak suku, subetnis, agama, golongan yang berbeda-beda, masing-masing dengan budayanya sendiri. Situasi ini tidak membebaskan Indonesia dari ketakutan akan perpecahan dan pertarungan dengan suara primordial. Dalam kehidupan sosial, situasi hak asasi manusia terancam ketika keragaman pendapat tidak dapat disatukan. Ini terjadi ketika struktur sosial suatu masyarakat yang bersifat horizontal meluas. Dalam kondisi tersebut, masyarakat terpecah menjadi kelompok-kelompok sosial yang status dan karakternya sama. Isolasionisme, fanatisme, rasisme, dan primitivisme dapat diredam dengan sikap multikulturalisme. Kita bisa membangun multikulturalisme dengan rasa kesatuan dalam keberagaman. Nilai-nilai multikulturalisme adalah nilai toleransi, keterbukaan, inklusivitas, kerjasama dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk mengoperasikan situs web ini, kami mencatat data pengguna dan membaginya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menerima kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie. Kekuatan roaming intelijen negara atau kepolisian mampu menelusuri substansi tersebut sejak masa persiapan, pematangan hingga eksekusi. Mengingat tipologi masyarakat yang khas, terutama ketika aparat TNI/Polar dikerahkan ke beberapa wilayah dengan tujuan mengamankan wilayah tersebut, maka kemungkinan terjadinya beberapa konflik perlu diantisipasi. Secara umum, dalam prosedur operasi standar untuk keamanan, tindakan praaktif dan pencegahan sudah dapat diambil untuk menghentikan tim. Maluku saat ini banyak menghadapi kasus konflik antarkelompok/negara, seperti Sepa-Tamilau, Aboru-Hulaliu, Tuhaha-Ihamahu dan umumnya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah. Memang di Papua 24/1 kita dikejutkan dengan konflik antara penduduk Pelau dan Kei Maluku. Konflik-konflik ini tidak dapat dibedakan dari konflik-konflik serupa di tempat lain di Indonesia saat ini. Artinya, setiap konflik komunal memiliki aspek multidimensi atau kompleks, sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang komprehensif dan penyelesaian yang langgeng. Komnas Ham Datangi Polda Maluku Koordinasi Kasus Penembakan Di Tual Kapasitas jelajah intelijen negara atau kepolisian sebenarnya mampu melacak hal tersebut mulai dari persiapan, pematangan hingga eksekusi. Mengingat tipologi masyarakat yang khas, terutama ketika aparat TNI/Polar dikerahkan ke beberapa wilayah dengan tujuan mengamankan wilayah tersebut, maka kemungkinan terjadinya beberapa konflik perlu diantisipasi. Secara umum, prosedur operasi standar untuk keselamatan, langkah-langkah Itu tidak diketahui. Sehingga jika ada petugas kepolisian melaporkan bahwa situasi aman dan terkendali, bukan tidak mungkin, itu menandakan ada rekayasa di baliknya dan banyak pihak yang berkepentingan. Apalagi jika dalam konflik Seperti yang ditunjukkan penggunaan senjata organik dan digunakan oleh warga sipil, jelas bahwa aktor yang terlibat mengecualikan orang Polandia. Artinya, penyerangan terhadap Karyu pada 26 Januari 2022 itu semacam kesalahan yang disengaja tapi entah untuk apa. Dengan kata lain, tindakan pelanggaran HAM ini memang sengaja dibiarkan terjadi. Tragedi kemanusiaan yang menimpa masyarakat Keriu, Pulau Haruku pada 26 Januari 2022 merupakan isu HAM yang harus ditangani secara tuntas dan komprehensif dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan. Rampas Hp Jurnalis Dan Hapus Video Molucca Tv, Ajudan Gubernur Maluku Dilaporkan Ke Propam Penyebabnya adalah pertengkaran antara dua warga Kariu B. Letomu dan warga kampung Ori Abd. Karim Tuanakota. Hal ini sebenarnya teratasi setelah berpisah dengan Babinsa dan Bhabinkamatibmas. Namun ada unsur berkendara yang terjadi berupa tindak pidana pelarangan 25/1 terhadap warga Karyu Unedi Latomu di kampung Ori yang mengakibatkan luka berat dan harus diangkut ke rumah sakit di Pulau Ambon. . Rumah Sakit Polisi yang Mengerikan di Tantui. Secara geografis, Kari dikelilingi oleh Pelau dan Ori. Sayangnya, pemicu dan faktor pendorongnya tidak segera dilokalisir oleh pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian Sektor Pulau Haruku POLSEC, dan ditertibkan secara prosedural. Ditinjau dari anatomi masalahnya, tindak pidana melibatkan manusia dalam arti pelaku dan korban. Dan karena kejadiannya di tengah negeri Ori, maka banyak orang yang menyaksikan kejahatan tersebut. Artinya, polisi daerah diberdayakan sebagai alat negara Seharusnya bisa mengusut dan memproses pelaku kejahatan serta mencegah meluasnya tindak pidana sejak dini agar tidak menjadi penyerangan komunal. Tragedi Kariyu 26 Januari 2022 merupakan bentuk pengabaian dan pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM yang dilakukan oleh kelompok sipil bersenjatakan senjata organik dan bom/granat. Penjelasan Kapolsek Kei Besar Terkait Kasus Pendeta Else E, Pea Yang Diduga Menganiaya Seorang Nenek Masyarakat Kariyu sebagai warga negara Indonesia telah ditolak perlindungan hak kewarganegaraannya oleh negara, sehingga penyerangan tersebut memaksa mereka untuk meninggalkan negaranya untuk kedua kalinya. Ia meminta kehadiran negara dengan menambah personel militer polisi dan tentara untuk menguasai jumlah penduduk yang besar, namun hal itu tidak bisa cepat tercapai karena alasan prosedural di institusi militer. Menurutnya, jika tentara datang lebih awal, penyerangan dan pembakaran rumah bisa dicegah. Hak mereka atas keamanan hidup di atas tanah adat mereka terganggu karena hak kepemilikan atas tanah. Oleh karena itu perlu diselesaikan menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, bukan melalui tindakan penyerangan, terorisme dan pembakaran, serta pengusiran dari tanah adat mereka. Sebagai masyarakat agraris yang bergantung pada tanah sebagai kawasan komersial dan potensi ekonomi, ruang lingkup ekonomi mereka sangat terbatas. Terbuang dari negaranya dan tinggal di pengungsian dalam jangka waktu tertentu tentu akan menghambat akses ekonomi dan otomatis menghambat kesejahteraan keluarga. Anak-anak kehilangan kesempatan untuk belajar di sekolah yang layak dan mereka harus belajar di tempat-tempat darurat. Peralatan sekolah pun dirusak, hak-hak mereka diabaikan. Infografis Komitmen Jokowi Pelanggaran Ham Berat Tidak Terjadi Lagi Orang tua lanjut usia, sebagai kelompok rentan dalam situasi bencana/konflik, mengalami dua masalah. Mereka secara fisik tidak mampu berjalan jauh dan membutuhkan waktu lama 2 hari di tengah hutan. Karena itu, masalah kesehatan berhubungan langsung dengan mereka. Pemerintah harus segera mengurus penjaminan hak-hak pengungsi mulai dari tempat suaka, Pada6 Februari 2001, Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Mediasi (KPMM) di Maluku mencatat, sejak Januari 1999 hingga Oktober 2000 sedikitnya telah jatuh korban 3.080 orang tewas, 4.024 luka-luka, dan 281.365 orang lainnya mengungsi. Konflik Poso
Beberapa waktu yang lalu, Indonesia mempunyai masalah besar yang cukup mengancam kedaulatan bangsa. Masalah tersebut datang dari dua wilayah di Indonesia yaitu Jawa Timur tepatnya Malang dan Surabaya dengan Papua. Kasus tersebut memberikan banyak reaksi hingga berujung pada aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis di Gedung DPRD Monokwari oleh masyarakat Papua. Aksi demo tersebut bermula dari adanya penyerbuan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Kejadian Demo Di MonokwariPenyerbuan yang terjadi di asrama mahasiswa Papua bukan tanpa alasan. Ada laporan yang berisi bahwa diduga telah terjadi pengrusakan dan pembuangan bendera Merah Putih ke selokan oleh mahasiswa Papua. Berita tersebut lantas tersebar luas melalu pesan singkat kepada beberapa ormas yang ada di Surabaya. Hingga akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2019, massa yang berasal dari beberapa ormas mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan mengenai penistaan lambang negara. Dan pada tanggal 17 Agustus 2019, pihak polisi mencoba untuk melakukan dialog bersama mahasiswa Papua terkait tentang masalah pembuangan bendera Merah berharap jika pihak mahasiswa mau menjawab dan memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut. Akan tetapi negosiasi tersebut gagal dilaksanakan sebab mahasiswa Papua belum memberikan tanggapan. Meskipun pihak kepolisian sudah meminta bantuan dari RT, RW, lurah, camat sampai dengan perkumpulan warga Papua di Surabaya, pihak mahasiswa tetap tidak keluar dari asrama untuk memberikan pihak lain, laporan mengenai penistaan lambang negara tersebut telah sampai ke Polrestabes Surabaya oleh gabungan ormas. Gabungan ormas menyampaikan jika tidak ada jawaban dari pihak mahasiswa, massa tidak akan segan untuk datang kembali ke asrama mahasiswa Papua. Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian berusaha mencegah untuk menghindari aksi bentrok antara mahasiswa dengan terus berusaha untuk melakukan dialog dengan mahasiswa, namun tetap tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya polisi mengeluarkan peringatan sebanyak tiga kali sebelum melakukan tindakan dengan mengeluarkan surat perintah. Surat perintah tersebut berupa surat perintah tugas dan surat penggeledahan yang telah disiapkan sebelumnya. Pihak polisi akhirnya membawa 43 mahasiswa Papua ke Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, mereka dipulangkan keesokan paginya setelah selesai memberikan yang diakibatan karena ditangkapnya mahasiswa oleh pihak kepolisian dan juga pengepungan asrama mahasiswa Papua memancing kemarahan warga di Papua. Mereka mulai melancarkan aksi unjuk rasa di sejumlah ruas jalanan di Manokwari dan berdampak lumpuhnya jalanan tersebut. Pihak kepolisian yang dibantu oleh TNI ikut turun tangan mengatasi para peserta demo yang semakin anarkis. Massa terus bergerak hingga menuju gedung DPRD Manokwari di Papua Barat dan membakar gedung Pelanggaran HAM Di PapuaTidak sedikit pihak yang melakukan aksi solidaritas yang muncul di berbagai daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Medan. Aksi pengepungan yang terjadi asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia. Sehingga LBH Papua mulai mendesak Komnas HAM untuk segera menindak dan melakukan penyelidikan terkait dengan tindakan diskriminasi tahun 2018 hingga tahun 2019, tercatat terjadi 33 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM yang dialami oleh mahasiswa Papua di beberapa daerah di Indonesia. Jumlah tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta, Arif Maulana. Beliau menjelaskan jika Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan seluruh kantor perwakilan LBH di Indonesia telah mendampingi mahasiswa dalam menangani kasus pelanggaran – pelanggaran HAM tersebut terjadi di Surabaya sebanyak 9 kasus, Bali 5 kasus, Yogyakarta 3 kasus, Semarang 4 kasus, Jakarta 4 kasus dan Papua 8 kasus. Jenis pelanggaran HAM tersebut antar lain pembubaran diskusi, penyerangan asrama, penggerebekan asrama, penangkapan sewenang – wenang, pelanggaran hukum oleh aparat, hingga pembubaran aksi. Jika ditotal secara keseluruhan, korban yang merupakan mahasiswa Papua bisa mencapai 250 di atas tadi baru sebagian kecil dari bentuk pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat Papua. Berdasarkan data dari Amnesty Internasional selama dua dekade sejak reformasi 1998 di Indonesia, laporan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh pasukan keamanan di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua. Setidaknya terdapat 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh Kepolisian sebanyak 34 kasus, gabungan TNI-Polri 11 kasus, Satpol PP 1 kasus dan 23 kasus berasal dari militer, antara periode Januari 2010 sampai dengan Februari 2018 dengan korban jiwa mencapai 95 jiwa. Untuk 69 kasus tersebut sebagian besar tidak dilatarbelakangi oleh politik. Para aparat keamanan dan pemerintah terpaksa melakukan kekerasan seperti melakukan penembakan atau melakukan kekerasan menggunakan kekuatan untuk menjaga dan menghadapi gerakan kasus lain berupa kekerasan di Abepura pada tanggal 7 Desember 2000. Kasus ini dimulai dari penggerebekan beberapa asrama mahasiswa di Abepura, pinggiran Kota Jayapura. Aksi ini merupakan bentuk balasan dari penyerangan Polsek Abepura di malam sebelumnya hingga menewaskan 2 anggota polisi dan 1 orang penjaga keamanan. Sebanyak 1 orang mahasiswa ditembak mati, 2 orang mahasiswa tewas akibat dipukul dan sekitar 100 orang sisanya ditahan secara semena – mena. Kasus tersebut pun naik hingga dibentuklah Komisi Penyelidikan Hak Asasi Manusia bagi Papua pada Januari seorang aktivis Hak Asasi Manusia Papua, Yan Christian Warinussy, mengatakan jika pelanggaran HAM terbesar yang terjadi di Papua setidaknya ada 3 kasus. Ketiga masalah tersebut antara lain kasus Wasior di tahun 2001, kasus Wamena 2003 dan kasus Enarotali-Paniai tahun kasus di Wasior diawali dengan terbunuhnya lima anggota Brimob serta 1 orang warga sipil yang terjadi di PT. Vatika Papuana Perkasa. Diduga telah terjadi tindakan kekerasan, penyiksan, pembunuhan hingga penghilangan di Wamena yang terjadi pada tanggal 4 April 2003 ketika sebagian besar masyarakat Wamena sedang merayakan Paskah. Petugas keamanan melakukan penyisiran di 25 kampung dan diketahui jika sebelumnya telah terjadi pembobolan gudang senjata di Markas Kodim 1720 Wamena oleh sekelompok massa, sehingga mengakibatkan 2 TNI tewas. Dampak dari penyisiran tersebut, sebanyak 9 orang tewas dan 38 orang lainnya luka pelanggaran HAM terbesar terakhir yaitu terjadi pada tanggal 8 Desember 2014. Kejadian ini bermula dari penahanan mobil anggota TNI sehingga menewaskan 4 orang tewas di tempat kejadian dan 1 orang meninggal di rumah sakit. Kasus – kasus pelanggaran HAM di atas masih sebagian kecil dari kumpulan kasus yang ada. Namun akan lebih baik jika kita secara bersama – sama hidup secara damai tanpa adanya saling adu hingga mempecah belah kesatuan negara Indonesia.
AMBON KOMPAS.com. - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.. Dalam konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, Jumat (30/8/2013), Koordinator Biro penegakan HAM, Komnas HAM RI, Triana mengungkapkan, sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di
Ambon, Diduga lakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM, Oknum Perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa dengan cara menggunakan kekuasaan yang ada di tangannya, telah melakukan pengrusakan terhadap bangunan milik ibu Tati, pada 27 Januari 2022, Kompol Cam Latarissa pantas Terima sanksi kode etik Polisi. Demikian penjelasan Ketua Perwakilan Komnas Ham Maluku, Beny Sarkol, kepada wartawan Rabu 16/2/2022. Menurutnya, Komnas HAM meminta Kapolda Maluku untuk segera menindaklajuti laporan pengrusakan bangunan milik penjual lapak Mardika serta pencabutan Polisi line Dikatakan, setelah Komnas Ham Perwakilan Maluku menerima surat pengaduan dari Ny. Taty, seirang pedagang Kali Lima di Mardika Ambon terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum Perwira Polda Maluku, Cam Latarissa yang diadukan ke Polda Maluku dengan tindakan pengrusakan bangunan miliknya serta pencabutan garis Polisi atau Police Line maka pihsknya telah mengirim surat ke Kapolda Maluku dengan nomor surat 013/PM II/2022 teetanggal 9 Februari 2022 perihal permintaan keterangan dan informasi perkembangan penanganan laporan polisi Nmor. LP/B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2022. Menurut Sarkol, dari kronologis laporan yang disampaikan oleh pengadu bahwa awalnya terjadi sebuah kerjasama yang melibatkan oknum Perwira Polda Maluku itu, dimana terjadi sebuah kerjasama yang dibangun atas dasar kepercayaan akan tetapi dalam perjalanannya yang bersangkutan salah menggunakan kepercayaan dan berujung pada pengkhianatan dan berpuncak pada terjadinya pengrusakan bangunan milik pengadu. Anehnya jauh sebelum itu terjadi pengadu juga sudah membuat laporan dan meminta perlindungan hukum dari Polda Maluku terhadapnya pada bulan November 2022 akan tetapi tidak ditanggapi oleh pihak Polda Maluku sampai dengan terjadinya pengrusakan bangunan yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2022. Menurut Komnasham tindakan dari Polda Maluku ini benar-benar telah melanggar Hak Asasi Manusia karena sesuai laporan pengadu ke Polda Maluku itu bahwa meskipun tindakan pengrusakan itu sudah dilaporkan ke Polda Maluku dan telah diresponi oleh pihak Polda Maluku dengan memasang Police Line Akan tetapi yang bersangkutan dengan menggunakan posisinya sebagai Polisi malah mencabut police line lalu melanjutkan aktivitasnya di situ. “Jadi ada indikasi pelanggaran Ham di sini”ujarnya seraya menambahkan pada prinsipnya Komnasham sudah meminta penjelasan Kapolda Maluku dan kami akan menunggu klarifikasi dari pihak Polda Maluku dan dari penjelasan Polda Maluku maka pohaknya akan menyampaikan perkembangan penangan kasus kepada pengadu, “ujar Sarkol. Disebutkan sesuai prosesdur maka pihaknya memberikan batas waktu penjelasan Kapolda selama 7 hari dan jika dalam tempo 7 hari kerja belum juga ada tanggapan dari Polda Maluku maka sesuai prosedur akan dilayangkan lagi surat yang ke-2. Terkait tentang tindakan seorang anggota kepolisian yang dengan seenaknya saja melepas police line yang dipasang oleh aparat kepolisian, Sarkol sangat menyayangkannya sambil mengatakan komnasham juga menghargai institusi kepolisian terutama menyangkut SOPnya terkait dengan personil yang semena-mena termasuk perilaku-perilaku anggota yang sudah keluar dari SOPnya maka institusi akan melakukan pembinaan internal. ,”Apakah itu menyangkut kode etik dan lain -lain. “Kita melihat dari perilaku dia, dia tidak menghargai suatu mekanisme maka saya yakin pasti akan dibawa ke sidang kode etik”ujarnya.
Reporter: OdheEditor : Redaksi HALTENG, Teropong Ketua KNPI Halteng Husen Ismail sangat menyayangkan sikap generasi yang merupakan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang hingga kini masih memakan gaji pada salah satu Investor Asing yakni PT IWIP. Penyuapan aksi May Day adalah murni pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika sikap Warga NKRI .
  • mk1d4dwc2j.pages.dev/383
  • mk1d4dwc2j.pages.dev/297
  • mk1d4dwc2j.pages.dev/126
  • mk1d4dwc2j.pages.dev/162
  • mk1d4dwc2j.pages.dev/385
  • mk1d4dwc2j.pages.dev/185
  • mk1d4dwc2j.pages.dev/220
  • mk1d4dwc2j.pages.dev/294
  • mk1d4dwc2j.pages.dev/88
  • pelanggaran ham di maluku